RPJMD 2016 -2021, revisi ke 2 (dua), dimungkinkan, hanya saja perlu mempertimbangkan anggaran dan waktu
Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses
perumusan tidak sesuai
dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan
Daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa
substansi yang dirumuskan, tidak
sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
c. terjadi perubahan yang mendasar
Perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam,
goncangan
politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan
keamanan, pemekaran
Daerah, atau perubahan kebijakan nasional