RPJMD 2016 -2021, revisi ke 2 (dua), dimungkinkan, hanya saja perlu mempertimbangkan anggaran dan waktu
Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses
perumusan tidak sesuai
dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan
Daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa
substansi yang dirumuskan, tidak
sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
c. terjadi perubahan yang mendasar
Perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam,
goncangan
politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan
keamanan, pemekaran
Daerah, atau perubahan kebijakan nasional
It would be your brand!
ReplyDelete