Monday, July 15, 2019


RPJMD 2016 -2021, revisi ke 2 (dua), dimungkinkan, hanya saja perlu mempertimbangkan anggaran  dan waktu

Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai
dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak
sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
c. terjadi perubahan yang mendasar

Perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan
politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran
Daerah, atau perubahan kebijakan nasional